Arfan Akui Raperda Santri Telah Masuk Bapemperda

Arfan Akui Raperda Santri Telah Masuk Bapemperda

Lensakaltim.com (Kutim) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait santri, telah diusulakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pengusulan itu dituangkan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2022 silam.

“Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” beber Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan saat disambangi sejumlah pewarta belum lama ini.

Tentun kata dia, dengan adanya Perda tersebut (Santri,red) bertujuan untuk mengatur anggaran pondok pesantren (Ponpes) dengan tidak berjudul hibah lagi, agar pesantren tersebut setara dengan pendidikan nasional.

Sebab, menurut Ketua DPC Nasdem Kutim itu, santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara. “Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya Insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren. Doakan saja cepat selesai, inikan untuk kemaslahatan umat,” imbuh Arfan.

Arfan Akui Raperda Santri Telah Masuk Bapemperda

Ia juga mengharapkan, bahwa dalam keadaan saat ini harus lebih beradaptasi dengan adanya Gadget dan harus mengikuti zaman. “Cuman saya lihat di Ponpes itu masih diatur  pemakaian Handphone (HP),” bebernya.

Lebih jauh Arfan mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren. Insyaallah bulan Agustus 2024 mendatang saya akan anak santri saya di pesantren yang saya bangun,” pungkasnya (adv/*/lk01)

Pos terkait