Asisten II Hadiri Musrembang dan RKPD 2024 di Samarinda

Asisten II Hadiri Musrembang dan RKPD 2024 di Samarinda
Asisten II Hadiri Musrembang dan RKPD 2024 di Samarinda

Lensakaltim.com (Samarinda) –  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrrnbang) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 resmi dibuka oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Musrembang dan RKPD 2024, berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda, Kamis (02/05/2024).

Hadir dari Kutai Timur (Kutim)  Asisten Ekonomi dan Pembangunan Zubair dan turut didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Noviari Nur mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir.

Dalam arahannya, Pj Gubernur Akmal Malik mengatakan, Musrenbang kali ini merupakan pertemuan antara seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun rancangan akhir dokumen pembangunan daerah. Musrenbang kali ini juga terasa istimewa karena dirangka9 dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim  2025-2045.

“RPJPD ini akan kita awali di tahun 2025,” beber Akmal Malik

Dalam RPJPD tersebut, Pemerintah Provinsi sudah menetapkan target yang menjadi visi Kaltim 2045 khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan ekonomi dan Kas Negara.

“Serta peningkatan daya saing sumber daya manusia, dan terakhir penurunan gas rumah kaca, ” terangnya.

Berdasarkan target diatas, tentunya sudah diselaraskan dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang sudah di susun sejak tahun 2023 lalu. Dengan melakukan evaluasi RPJPD,  termasuk menganalisa permasalahan dan isu strategis masa kini dan yang akan datang.

“Termasuk melakukan diskusi dengan unsur pemangku kepentingan melalui FGD yang kita lakukan,  seserta konsultasi publik yang melibatkan banyak pihak, ” benernya.

Sementara itu Kepala Bappeda Kaltim, Dedy Pudja Wardana mengatakan kegiatan yang dirangkai dengan penyusunan RPJPD Kaltim 2025-2045 ini, bertujuan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

“Sedangkan untuk RKPD bertujuan untuk Menyepakati permasalahan pembangunan, prioritas pembangunan, tujuan dan sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, indikasi program dan kegiatan serta menyerap aspirasi saran dan masukan penyempurnaan dari para stakeholders pembangunan,” singkatnya. (adv/tj/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *