Camat dan Aparatur Desa di Kutim Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Camat dan Aparatur Desa di Kutim Kembali Dilaporkan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Camat dan Aparatur Desa di Kutim Kembali Dilaporkan terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Lensakaltim.com (Kutim) – Tim Hukum Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutim Nomor Urut 1 Kasmidi Bulang – Kinsu (KB-Kinsu) kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, pada Senin, 18 November 2024.

Ketua Tim Hukum KB-Kinsu Ikhwan Syarif mengatakan, kedatangan bertujuan melaporkan dugaan keterlibatan camat, kepala desa, aparatur desa hingga ASN dalam kampanye paslon Pilkada Kutim, untuk paslon nomor urut 02 (ARMY).

“Hingga saat ini sudah puluhan laporan yang kami adukan dan tentunya dengan bukti yang kuat, kami pun mendorong agar laporan ini tidak hanya sampai Bawaslu tetapi juga kami dorong dan kawal hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar sangsi yang diberikan bisa maksimal ke ASN yang terbukti melanggar,” tegas Ikhwan Syarif.

Wakil Sekretaris II Tim Pemenangan KB-Kinsu, Lukas Himuq, menyebutkan dugaan laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum camat, serta aparatur desa kali ini berupa penggunaan fasilitas milik negara dalam kampanye ARMY belum lama ini.

“Temuan dugaan pelanggaran ini hasil kerja tim pemenangan KB-Kinsu yang berkoordinasi dengan tim di tingkat kecamatan hingga desa. Tidak heran setiap minggu ada saja laporan yang masuk dengan bukti yang kuat,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *