Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Dinas Sosial, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial (SIPMAS) sebagai upaya inovatif untuk menangani masalah kemiskinan secara lebih efektif. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelolaan data kemiskinan dengan akurat, sehingga penanganan warga kurang mampu bisa lebih tepat sasaran.
Peluncuran SIPMAS ditandai dengan Forum Diskusi Grup (FDG) yang diselenggarakan di Aula Teras Belat, Sangatta Selatan, pada Kamis (24/10/2024). Acara tersebut dibuka oleh Pjs Bupati Kutai Timur, Agus Hari Kesuma, yang didampingi Kepala Dinas Sosial, Ernata Hadi Sujito, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Agus Hari Kesuma menyampaikan dukungannya atas inovasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kutai Timur. “Saya sangat mendukung peluncuran aplikasi SIPMAS ini sebagai upaya untuk menangani data kemiskinan secara akurat dan tepat sasaran,” ujar Agus. Ia juga menyebutkan bahwa aplikasi ini akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga yang membutuhkan.
Agus juga menekankan pentingnya dukungan kepada operator desa yang akan bertanggung jawab dalam mengoperasikan aplikasi ini di lapangan. Dengan nada bercanda, ia mengusulkan agar setiap operator diberikan fasilitas laptop guna mempermudah pekerjaan mereka, yang langsung disambut tepuk tangan oleh para peserta diskusi.
Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa FDG kali ini dihadiri oleh perwakilan dari 50 desa dari total 141 desa yang ada di Kutai Timur. Menurut Ernata, aplikasi SIPMAS merupakan alat penting yang dibangun berdasarkan pembaruan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI untuk mengidentifikasi jumlah warga miskin secara lebih akurat.
“Aplikasi SIPMAS akan membantu mengidentifikasi warga miskin dengan lebih akurat dan meminimalisir kesalahan data,” ujar Ernata. Ia menambahkan bahwa data yang selama ini digunakan telah usang, karena masih mengacu pada pendataan tahun 2005. Dengan SIPMAS, data yang digunakan akan lebih valid dan mencerminkan kondisi terkini di lapangan.
Selain itu, Ernata menjamin bahwa aplikasi SIPMAS ini mematuhi Undang-Undang No. 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga data warga tetap aman dan hanya digunakan oleh Dinas Sosial serta OPD terkait. Dengan penerapan aplikasi ini, ia berharap agar permasalahan kemiskinan di Kutai Timur bisa ditangani lebih tepat dan cepat.
“Dengan sinergi yang baik antara Dinas Sosial dan OPD lainnya, kami berharap masalah kemiskinan di Kutai Timur dapat diatasi secara optimal,” tutup Ernata, menandai harapan besar terhadap peran SIPMAS dalam penanggulangan kemiskinan di Kutim. (adv/ni/lk01)