DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-22

DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-22
DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-22

Lensakaltim.com (Kutim) – Dihadiri 21 legislator, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-22, dengan agenda penyampaian nota penjelasan Pemerintah, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kutai Timur.

Dipimpin Joni selaku ketua DPRD Kutim, nota penjelasan terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum, dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Poniso Suryo Renggono, Senin (13/5/2024).

“Kami selaku pimpinan meminta kepada masing-masing fraksi untuk menelaa nota penjelasan Pemerintah ini, sehingga dapat diteruskan  untuk bisa masuk dalam pandangan fraksi. Kami mint aini secepatnya, karena besok akan dilakukan padangan Fraksi,” beber Joni.

“Dengan adanya Perda yang mengatur terkait ketertiban umum, tentunya akan berdampak terhadap seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kutim. Kami atas nama pimpinan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota, yang telah hadir dalam agenda rapat paripurna kali ini,” sambungnya.

DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-22

Sebelumnya, Poniso Suryo Renggono menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kutim, yang telah mempertimbangkan dua raperda yang diusulkan pemerintah daerah, masuk dalam pembahasan untuk segera menjadi Perda.

“Adanya Perda ketertiban umum serta diharapkan dapat menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum bagi apparat, dinas terkait dalam melaksanakan tugas pokok  dan fungsinya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucap Poniso yang membacakan penjelasan Bupati Kutim.

“Kami harap segela dilakukan pembahasan dan ditetapkan sebagai Perda, sebagai dasar hukum pemerintah dalam melaksakan pembangun yang berdasar visi misi Pemkab Kutim. Kerja sama ini terus ditingkatkan kedepannya terlebih untuk kemajuan Kutim yang kita cintai,” imbuh Poniso. (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *