DPRD Kutim Gelar Sosper Perlidungan Anak di Dapil II

DPRD Kutim Gelar Sosper Perlidungan Anak di Dapil II

Lensakaltim.com (Kutim) – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim)  melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah, untuk wilayah Daerah Pemilihan (dapil) 1 (satu), Senin 30 Oktober 2023 yang dipusatkan di BPU Kecamatan Sangatta Selata.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Joni (PPP), dr Novel Paembonan (Gerindra), dan Abdi Firdaus (Demokrat), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Camat Sangatta Selatan, Kades, Ketua RT dan masyarakat. Sementara Perda yang dijadikan bahan sosialisi kepada masyarakat yakni Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak.

Dikonfirmasi sejumlah awak media usai Sosper, Joni mengaku bahwa kegiatan ini merupakan salah satu fungsi dan tanggungjawab DPRD. “Kami menjalankan apa yang menjadi kewenangan kami. Setelah kita sahkan bersama Pemerintah patut untuk di sosialisasikan, sehingga dapat menjadi rujukan,” ungkap Joni.

DPRD Kutim Gelar Sosper Perlidungan Anak di Dapil II

“Kita bisa melihat, sepanjang agenda Sosper respon masyarakat juga sangat baik. Terlebih Perda ini membahas sejumlah persoalan dan pasal yang kerap kita jumpai termasuk hak anak meraih pendidikan dan pekerjaan,” sambung politikus PPP itu.

Kesempatan itu, Joni meminta dinas terkait untuk lebih intens melaksanakan sosialisasi Perda kepada masyarakat khususnya Perda Perlindungan Anak, sehingga kedepanya tidak ditemukan lagi pelanggaran yang berkaitan dengan anak.

“Ini patut kita dorong bahwa sosper bisa menyentuh Desa bahkan setingkat RT. Banyak yang menjadi masukkan, namun kembali lagi bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan. Anak merupakan titipan, jadi sewajarnya kita melindungi dan pemenuhan hak-hak,” pungkas Joni. (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *