Lensakaltim.com (Kutim) – Leni Anggraeni, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Partai Berkarya, ditujuk menjadi juru bicara dan menyampaikan pandangan umum fraksi gabungan Amanat Keadilan Berkarya (AKB), dalam menyikapi dua buah Raperda usulan Pemeirntah, yakni Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Dalam pandangan umum dihadapan peserta Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan ke dua tahun 2024, Selasa (14/5/2024) pagi, fraksi AKB berkayakinan bahwa usulan Pemerintah Kutim terkait dengan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, sangat penting untuk disahkan.
“Kami fraksi AKB memandang jika Raperda ini sangat perlu. Sehingga kami memandang Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam, sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana harapan kita Bersama,” terangnya Leni Anggraini.
Senada dengan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Raperda Ketertiban Umum yang juga menjadi usulan Pemeirntah Daerah, sangat positif dan bermanfaat sehingga patut untuk dilanjutkan dalam pembahasannya.
Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari hak azasi manusia sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya. “Kami kira Raperda ini sangat penting, karena dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negative, yang dapat saja terjadi dan berkembang di Masyarakat,” ungkap Leni.
“Mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan Masyarakat, merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara, yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sambungnya. (adv/lk01)