Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Pertanggungjawaban APBD 2023

Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Pertanggungjawaban APBD 2023
Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Pertanggungjawaban APBD 2023

Lensakaltim.com (Kutim) – Mendapat kesempatan pertama membacakan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2023. Tidak disia-siakan Fraksi partai Golkar, untuk memberikan sejumlah catatan bagi pemerintah daerah.

Dibacakan sekretaris Fraksi partai Golkar DPRD Kutim, Maswar mengaku bahwa sejumlah catatan menjadi pertimbangan untuk ditindaklanjuti pemerintah, dalam melaksanakan pertanggungjawaban APBD 2023. Catatan fraksi Golkar ini, disampaikan dalam rapat paripurna ke-27, Kamis (13/6/2024) siang.

Pelaksanaan APBD 2023, merupakan implementasi dari RPJMD 2021-2026. Sehingga Fraksi Gokar DPRD Kutim memberikan  sejumlah catatan  dan masukan  terhadap  kinerja  APBD 2023,  berdasarkan  laporan   realisasi anggaran.

Pertama, Pendapatan Asli Daerah menunjukan realisasi sangat besar namun Rasio Prosentase   Realisasi   PAD    sebesar   44·%,   menunjukan   masih   belum tercapainya target, sehingga pihaknya mendorong jenis   Pajak   dan Retribusi  yang  belum   optimal   penyerapannya,   agar  dilakukan optimalisasi  penghitungan, pemantauan dan  evaluasi serta  peningkatan target realisasinya.

Kedua, Target  RPJMD Tahun ke-3  adalah   Pembangunan  atau Peningkatan  jalan dengan   predikat mantap, namun hingga saat ini  masih  belum    terealisasi   secara   maksimal sehingga  Pemerintah  Daerah, hendaknya bersinergi dan  memaksimalkan kordinasi  dengan kementerian terkait.

Ketiga, realisasi   Belanja   Modal    sebesar   3,29   triliun   atau   tercapai   84 persen, merupakan  indikator  positif. Namun  fraksi Golkar memberikan masukan  pada SKPD Prioritas yang melaksanakan kegiatan  infrastruktur  fisik  pada belanja  modal  Gedung dan  Bangunan, hendaknya pengawasan  dapat  dilakukan  secara menyeluruh baik segi kuantitas  dan   kualitas, sehingga hasil akhir  dari pembangunan dapat dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat.

Keempat, Program lanjutan  Multy  Years Contract  (MYC)   yang sedang  berjalan, hendaknya  dapat  dilakukan  akselerasi  atau  percepatan   penyelesaian infrastruktur,  sesuai   skema     yang  telah   di  setujui   dan   ditetapkan. Hambatan  atau kendala  teknis, harus dipetakan dan segera ditentukan aternatif solusinya.

Kelima, jumlah asset daerah yang sangat  besar mencapai 18  triliun, hendakya dilakukan tata  kelola  atau  Mmnajemen  asset  dijalankan  dengan  optimal, mulai pencatatan, pengadaan, pemanfaatan dan pengamanan serta pemeliharaan dilaksanakan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam, mengacu UU No 23 tahun  2014, tentang   Pemerintah Daerah   pasal  ( 4·) Rancangan   Perda   tentang    pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), bahwa kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk itu, Fraksi     Golkar meminta agar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023    dapat   segera diaksanakan dan  dibahas  mengingat jangka waktu pembahasan paling lambat Juni.

“Semoga   masukan   dan  catatan dari Fraksi  Golongan  Karya (golkar) DPRD Kutim, dapat  diterima  dan menjadi  bahan  pertimbangan konstruktif dalam  pengeloaan keuangan  daerah,” tutup Maswar. (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *