Lensakaltim.com (Kutim) – Melalui juru bicara Ubaldus Badu, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan lima catatan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kutim, terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Catatan dari fraksi Nasdem itu, disampaikan Ubaldus Badu dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan ke dua tahun 2024, Selasa (14/5/2024) pagi, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terkait dua Raperda usulan Pemerintah.
Menurut Ubaldus Badu, secara garis besar Fraksi Nasdem sangat menyetujui Raperda tersebut, terlebih Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran akan memberikan dampak positif bagi Masyarakat, termasuk petugas yang memiliki kepastian hukum saat menjalankan tugasnya.
Dan disisi lain, terkait ketertiban umum saat ini dipandang perlu adanya perubahan Perda No 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, karena untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini, serta laju pertumbuhan penduduk. Sehingga perlu menumbuhkan budaya disiplin dan perlindungan masyarakat.
“Pertama, kami menilai perlu diperhatikan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, sumber daya yang akan dilibatkan, karakteriksi lembaga, koordinasi lembaga maupun instansi yang akan terlibat, prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya,” terangnya.
“Kedua, dalam aspek SDM, pada perda nantinya perlu didukung adanya pelatihan dan pendidikan kepada instasi atau lembaga yang terlibat didalamnya. Ketiga, fraksi Nasdem memandang perlu adanya pedoman dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, termasuk SOP,” sambung Ubaldu Badu.
Pada poin keempat mengenai Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Partai Nasdem menilai bahwa perlu diperhatikan standard, kebijakan dan sasaran, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan atau tidak meratanya manfaat dari Raperda itu dan kelima, penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta koordinasi antar organisasi. Sehingga diharapkan kepada implementor dapat melaksanakan secara efektif tugas dan bertanggungjawab. (adv/lk01)