Jalankan Fungsi Dewan, DPRD Kutim Gelar Sosper

Jalankan Fungsi Dewan, DPRD Kutim Gelar Sosper

Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), yang tersebar di empat daerah pemilihan (dapil) termasuk dapil dua yang dipusatkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan.

Pada sosialisasi itu, DPRD Kutim membahas tentang peraturan perundang-undangan Nomor 3 tahun 201, tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Ketua DPRD Kutim, yang hadir dalam pertemuan itu mengaku bahwa sosper merupakan salah satu fungsi dari legislatiif. “Iya ini (sosialisasi Perda,red) salah satu fungsi dan tanggungjawab DPRD Kutim juga,” papar Joni, saat di sambangi sejumlah wartawan belum lama ini.

Tak hanya itu, ia juga meminta dinas terkait untuk lebih intens melaksanakan sosialisasi Perda kepada masyarakat khususnya Perlindungan Anak. Sehingga kedepanya tidak ditemukan lagi pelanggaran yang berkaitan dengan anak.

Jalankan Fungsi Dewan, DPRD Kutim Gelar Sosper

“Kami menjalankan apa yang menjadi kewenangan kami. Setelah kita sahkan bersama pemerintah patut untuk di sosialisasikan, sehingga dapat menjadi rujukan,” harapnya.

Menurutnya, sepanjang agenda Sosialisasi tersebut masyarakat juga sangat merespon baik, dan terlebih Perda ini membahas sejumlah persoalan dan pasal yang kerap di jumpai termasuk hak anak meraih pendidikan dan pekerjaan.

Bahkan ini patut di dorong bahwa sosialisasi Perda ini bisa menyentuh desa bahkan setingkat RT, dan banyak yang menjadi masukkan. Namun kembali lagi bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan. “Anak merupakan titipan, jadi sewajarnya kita melindungi dan pemenuhan hak-haknya,” pungkas Joni. (adv/*/lk01)

Pos terkait