Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), terus berupaya melakukan mediasi maupun jalan keluar, terkait konflik enam karyawan yang terkena PHK, oleh perusahaan PT. Anugrah Energitama (AE) di Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon,.
Dalam keteranganya dihadapan awak media usai mengikuti mediasi di Kantor DPRD Kutim belum lama ini, Kadis Distransnaker Roma Malau, mengaku bahwa sesuai UU No 2 Tahun 2004, aturan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Di dalam UU No 2 Tahun 2004 itu sudah jelas tentang aturan mana yang harus kita buat di dalam suatu anjuran yang kita sampaikan kepada perusahaan,” bebernya.
“Namun memang sebagian ada yang sudah dibayarkan, ada yang belum. Nah, yang belum ini tadi kita sudah koordinasikan juga dengan pihak perusahaan. Mudah-mudahan nanti ada win-win solusilah,” sambungnya.
Dalam rapat tersebut, Roma Malau juga berkomunikasi dengan Ketua SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) dan sepakat memberikan waktu satu minggu, untuk menemukan solusi yang bisa diterima kedua belah pihak.
“Saya dengan Ketua SBSI tadi sudah berbicara, satu minggu dikasih waktu. Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik. Kami, pemerintah, berada di tengah sebagai penengah. Oleh karenanya, kami tetap mencari win-win solusi, kami tidak memihak. Kami usahakan menjadi yang terbaik untuk Kabupaten Kutai Timur ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka kasus ini bisa disarankan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“PHI itu adalah ketika antara karyawan dan perusahaan sama-sama tidak mau, maka kami sarankan ke PHI. Tetapi ini masih ada tahapan-tahapan yang harus kita capai dalam win-win solusi tadi,” jelasnya.
“Saya tadi bilang mundur satu langkah, sama-sama mundur. Kalau sama-sama maju tidak ada solusi, tabrakan. Nah, ketika ada pihak dari perusahaan maupun dari karyawan yang mundur, seperti itu kita tetap cari yang terbaik,” pungkasnya. (adv/adl/ja)