Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan keseriusannya membenahi sektor pendidikan. Setelah resmi meluncurkan Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) sebagai langkah besar mengembalikan ribuan anak ke bangku pendidikan, kini Pemkab mengarahkan perhatian pada pembangunan sistem yang lebih kokoh: penerapan Wajib Belajar 13 Tahun, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.
Program ambisius ini bukan sekadar gagasan. Di baliknya, Disdikbud Kutim tengah mempersiapkan sebuah payung hukum strategis berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar pelaksanaan wajib belajar ke seluruh desa dan kecamatan. Aturannya ditargetkan rampung pada awal tahun mendatang, sehingga percepatan peningkatan kualitas pendidikan dapat berjalan terukur.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengakui penyusunan Perbup Wajib Belajar 13 Tahun bukan perkara mudah. Salah satu tantangan paling krusial adalah perumusan sanksi yang proporsional, namun tetap mendorong kepatuhan orang tua dalam memastikan anak mereka tidak terputus dari layanan pendidikan.
“Tantangan terbesar dalam penyusunan Perbup adalah merumuskan sanksi agar program wajib belajar benar-benar dipatuhi. Kami ingin pendidikan merata hingga ke tingkat menengah atas,” tegas Mulyono. Baginya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau sekolah, tetapi seluruh masyarakat.
Pemberlakuan sanksi bukan untuk menekan, melainkan memastikan hak anak atas pendidikan benar-benar terjamin. Langkah ini sejalan dengan semangat SITISEK, yang tidak hanya mendata dan mengembalikan anak ke sekolah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku sosial agar kasus anak tidak sekolah tidak terulang.
Kutim dinilai cukup siap menghadapi penerapan wajib belajar hingga jenjang menengah atas. Salah satu indikatornya adalah ketersediaan layanan pendidikan usia dini. Saat ini, Kutim memiliki 380–400 lembaga PAUD, jumlah yang jauh melampaui kebutuhan ideal untuk 139 desa.
Keberadaan lembaga PAUD yang melimpah menjadi fondasi penting. Sebab, keberhasilan wajib belajar 13 tahun dimulai dari pendidikan awal yang kuat dan merata. Dengan pondasi yang baik sejak PAUD, anak-anak lebih siap mengikuti jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Disdikbud meyakini, dengan dukungan infrastruktur yang ada, penerapan wajib belajar 13 tahun tidak hanya realistis, tetapi sangat mungkin menjadi salah satu terobosan pendidikan paling berdampak di Kalimantan Timur (Kaltim).
Peluncuran SITISEK menjadi momentum besar Kutim untuk menuntaskan persoalan anak tidak sekolah. Program ini tidak hanya mendata 13 ribu lebih anak yang belum bersekolah, tetapi juga menggerakkan seluruh unsur mulai dari pemerintah desa, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga relawan pendidikan.
Dengan hadirnya Perbup Wajib Belajar 13 Tahun, SITISEK mendapatkan penopang kuat. Keduanya akan berjalan beriringan—yang satu membenahi data dan masalah di lapangan, sementara yang satu lagi memastikan sistem pendidikan berjalan disiplin, inklusif, dan berkesinambungan. (adv/rm/lk)













