Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), terus mengebut proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023. Terbaru, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim menggelar rapat yang berlangsung di ruang Hearing, Gedung DPRD Kutim, Rabu (10/07/2024).
“Yah baru saja kita lakukan pertemuan dengan Bappeda, BPKAD serta Bapenda untuk mengetahui poin poin penting yang ada di APBD kita, salah satunya terkait utang yang akan kita konfirmasi ke Inpsektorat Wilayah (Itwil), apakah sudah di akusisi,” ungkap Sayid Anjas, dikonfirmasi awak media usai rapat.
Politisi partai berlambang pohon Beringin tersebut, mengutarakan bahwa berdasarkan catatan yang ada di dalam Raperda APBD tahun 2023, masih ada sekitar Rp 189 milyar yang masih terhitung sebagai hutang, yang di miliki oleh pemerintah daerah yang belum di selesaikan sejak tahun 2022 sampai dengan 2023.
Pansus APBD 2023, Sayid Anjas; Kita Pastikan Datanya Valid
“Karena masih katanya, makanya besok (Kamis) kita akan undang lagi untuk finalisasi sekaligus melihat surat yang menyatakan bahwa benar hutang tersebut sudah di akui, dan bisa kita masukan di Anggaran Perubahan (2024),” imbuhnya.
Selain melakukan rapat finalisasi yang di jadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 Wita, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini menyebut, di hari yang sama tepatnya siang harinya. DPRD akan menggelar Rapar Paripurna untuk mengesahkan Raperda Pertanggungjawabn APBD tahun 2023.
“Tapi kalau dalam rapat finalisai tidak ada titik temu, Paripuran bisa di tunda, karena ini menyangkut angka yang menjadi bagian dari dokumen negara yang perlu kita pertanggungjawabakan, karena angkanya itu akan di bacakan dalam Paripurna tersebut” imbuhnya. (adv/tj/lk01)