Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui Panitia Khusus (Pansus) gelar rapat bersama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Usai rapat, anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) sekaligus Wakil Ketua pansus, Kari Palimbong, mengatakan RPJPD sifatnya linier, yang harus singkron dengan RPJPN pusat dan RPJPD wilayah atau provinsi.
“Makanya ada beberapa kali kita bahas dan alhamdulillah sudah masuk semua di RPJPD itu,” ucap Kari Palimbong, saat ditemu awak media, di ruang kerjanya, pada Rabu (20/11/2024).
Kari juga mengungkapkan bahwa dalam diskusi tersebut, juga membahas tentang sumbangsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar Kutim yang masih didapat dari sektor batu bara.
“Lebih penekanan kepada inikan batu bara masih jadi tulang punggung pendapatan kita kan, artinya ini suatu saat pasti akan habis jadi kita harus hilirisasi ke industri sawit nah itu kita prioritaskan disitu,” ungkapnya.
Legislator Partai Golkar itu merasa pengembangan industri sawit itu perlu di tekankan pada masyarakat, agar sekiranya bisa menjadi sektor penghasil terbesar di Kutim nantinya.
“Harus digemborkan apalagi seharusnya untuk sawit inikan swastanya harus hadir tapi karena mungkin sesuatu dan lain hal mereka tidak hadir apalagi inikan petani kita masih bertumpu pada perusahaan sawit semua hasilnya dimasukkan ke perusahaan jadi artinya bahwa harga sawit itu masih bisa dimainkan,” ujarnya.
“Kasian juga kan petani-petani kita yah kan ketika buah sawit lagi musim malah murah harganya karena masih wewenang masyarakat, jadi kami harap pemerintah nantinya bisa menghire disitu,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya RPJPD ini nantinya bisa menjadi acuan atau pedoman untuk perkembangan Kutim kedepannya.
“Inikan masanya 20 tahunan yah jadi bisa saja nanti ada perubahan tapi nanti bakalan di pertegas lagi di RPJPMD atau pembangunan menengah, kemudian masuk di yang lima tahunan itu, makanya itu di lakukan setel,” pungkasnya. (adv/ik/lk01)