Pelantikan Eselon II, Bupati Kutim; Kami Punya Alasan Kuat

Pelantikan Eselon II, Bupati; Kami Punya Alasan Kuat
Pelantikan Eselon II, Bupati; Kami Punya Alasan Kuat

Lensakaltim.com (Kutim) – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pelantikan pejabat eselon II merupakan langkah yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Penegasan tersebut disampaikan olehnya dalam acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim pada Rabu (8/5/2024) pagi.

Menurut Ardiansyah, pejabat eselon II memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyusun rencana anggaran dan mengelola alokasi dana untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah. Kehadiran mereka sangat krusial dalam persiapan tahun 2025 terkait dengan proses penganggaran dan perencanaan program-program penting di Kutim.

“Eselon II ini sangat urgent (mendesak), karena dalam rangka persiapan tahun 2025 berkaitan dengan proses penganggaran dan lain sebagainya,” beber Ardiansyah Sulaiman,

Meskipun pertanyaan mengenai pelantikan pejabat eselon III ke bawah juga muncul, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa saat ini fokus utama adalah pada pelantikan pejabat eselon II sesuai dengan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI). Pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Pelantikan Eselon II, Bupati Kutim; Kami Punya Alasan Kuat

“Sampai saat ini, selain eselon II kita belum mengajukan itu. Karena memang menurut saya tingkat urgensinya lebih rendah dibandingkan dengan eselon II yang memang lagi kosong. Sementara eselon III memang ada yang kosong tetapi masih bisa di Plt kan dengan yang lain,” imbuhnya.

Keputusan Bupati Kutim untuk melantik delapan pejabat eselon II didasari oleh rekomendasi hasil seleksi terbuka dan evaluasi kinerja JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kutim yang diterima melalui surat resmi dari KASN dan Kemendagri. Hal ini juga mendapat persetujuan dari Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), yang menegaskan legitimasi dari proses pelantikan tersebut.

Keputusan Bupati Kutim melantik delapan pejabat dimaksud merujuk pada tiga surat penting, yakni Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1146/JP.00.00/03/2024 tanggal 21 Maret 2024. Berikutnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1890/SJ tanggal 24 April 2024 serta Surat Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 800.1.3.3/11425/BKD/III tanggal 30 April 2024.

Dengan demikian, pelantikan pejabat eselon II di Kutim diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien demi kemajuan daerah. Semua langkah yang diambil oleh Bupati Ardiansyah dan pihak terkait bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kutim. (adv/ud/lk01)

Pos terkait