Pemkab Kutim Resmi Bentuk LKS Tripartit

Screenshot 2021 11 19 23 08 39 55 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, resmi membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit daerah periode tahun 2021-2023, Rabu (17/11/2021).

Perselisihan hubungan industrial, menjadi cikal-bakal dari lembaga ini, sehingga upaya permasalahan yang timbul bisa terselesaikan dengan baik.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman berpesan agar pembentukan LKS Tripartit, bisa menjadi solusi di Kutim, dengan banyaknya perusahaan yang ada.

“Barang tentu bisa jadi solusi atas persoalan baik itu pribadi apalagi dalam dunia kerja, sehingga (pekerja) bisa mendatangi LKS Tripartit untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.

Banyak pertimbangan yang harus dilakukan dan beresiko memberatkan pekerja apabila meminta bantuan penyelesaian perkara. Adanya LKS Tripartit, persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa harus membawa perkara ke tempat mediasi yang lebih tinggi.

LKS Tripartit menjadi ruang mediasi yang menampung permasalahan antara pekerja dan perusahaan di tingkat daerah. “Ini nantinya akan menjadi benteng pertahanan sebelum permasalahan dibawa ke Pengadian Hubungan Industri (PHI) yang lebih tinggi,” tambah Bupati.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur Sudirman Latief mengatakan, LKS Tripartit diwujudkan sebagai upaya Pemkab Kutim mengurangi permasalahaan hubungan industrial di Kabupaten Kutim.

“Ini melekat secara fungsional kepada Disnaker untik mengurangi permasalahan hubungan industrial kita. Perkara hubungan industrial tak perlu lagi di bawa ke PHI dan cukup diselesaikan di daerah saja,” terangnya. (LK-01)

Pos terkait