Lensakaltim.com (Kutim) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 lalu, resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah penataan tenaga honorer, yang secara resmi disebut non-ASN, di instansi pemerintah.
Pengesahan UU ini ditanggapi beragam sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), termasuk salah satunya Basti Sanggalangi.
Dikonfirmasi sejumlah awak media, Basti Sanggalangi mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang selama ini, terus berupaya memperjuangkan nasib dari Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim harus cepat merespon, agar kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak habis. “TK2D kita saat ini hampir kurang lebih 5000 orang, harusnya dari dinas terkait segera memfollow up hal ini. Agar TK2D kita semuanya sudah menjadi PPPK,” beber Basti Sanggalangi.
Pengesahan UU 23 Terkait ASN, Basti Sanggalangi; Pemda Segera Gerak Cepat
Basti mengungkapkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, sebagai dinas yang menangani hal itu, lakukan upaya jemput bola dengan meminta Bupati atau Sekertaris Daerah (Sekda), untuk mengkoordinasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terkait jumlah TK2D yang ada di Kutim.
“Data TK2D Kutim yang hampir kurang lebih 50.00 orang ini, serahkan BKPSDM Kutim kepada Menteri PANRB untuk di jadikan PPPK, supaya tidak ada lagi rekrutmen TK2D,” ujarnya.
Dirinya berharap Pemda Kutim dan dinas terkait betul-betul memanfaatkan semaksimal mungkin hal ini, agar tidak ada lagi TK2D di Kutim. “Kita harap ini segera diproses oleh Pemda dan dinas terkait, supaya semua TK2D kita bisa dijadikan PPPK,” tutupnya. (adv/*/lk01)