Lensakaltim.com (Kutim) – Polres Kutai Timur (Kutim) melaksanakan press release pengungkapan kasus peredaran narkoba, Jumat, (24/10/2025). Pada release itu, ada 28 kasus dan 33 tersangka diamankan Polres Kutim melalui Satnarkoba, sementara barang bukti jenis sabu diperoleh sebanyak 351,69 gram.
“Pengungkapan ini merupakan waktu dua bulan (september dan oktober). Tentu ini menjadi Prioritas penting dalam menjaga masa depan bangsa terkhusus wilayah Kutim. Kami akan terus berkomitmen memberatas penyalagunaan narkoba hingga akar-akarnya,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto.
Kesempatan itu, AKBP Fauzan Arianto tidak menampik jika wilayah Kutim masih menjadi daerah dengan peredaran narkotika terbesar di Kaltim, yakni posisi ketiga diatas Kota Samarinda dan Berau.
“Penyebaran narkoba jenis sabu masih tergolong tinggi, sehingga manjadi tanggung jawab bersama dalam pemberantasan narkoba ini, dan kami meminta masyarakat yang sekiranya mengetahui adanya tindak penyalagunaan untuk melapor ke kepada kami. Melalui hotline 110 dan atau lapor pak kapolres 082247809110,” bebernya.
“Jangan uji kesabaran kami. Kami akan kejar dan tangkap kalian, tidak ada kompromi bagi perusak generasi bangsa. Bukan hanya melanggar hukum namun juga merusak masa depan anak-anak kita di Kutim,” tegas Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto.

Pada momen press release itu, Kapolres Kutim bersama BNNK Kutim, Kajari Kutim dan Pegadilan Negeri Sangatta, memusnakan barang narkotika jenis sabu yang telah memperoleh penetapan kasus sebanyak 433,59 gram. (ao)













