Perda Bantuan Hukum, Basti; Akses Keadilan Bagi Masyarakat

Perda Bantuan Hukum, Basti; Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Perda Bantuan Hukum, Basti; Akses Keadilan Bagi Masyarakat

Lensakaltim.com (Kutim) – Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, disambut positif sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim).

Termasuk disampaikan Politisi Partai Amanat Nasional Basti Sanggalangi. Dikonfirmasi awak media, Basti mengatakan, bahwa Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,  dinilai dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami tentu menyambut dengan baik. Perda ini akan meringankan beban masyarakat yang mengalami persoalan hukum. Ini gratis dan patut kita sosialisasikan dimasyarakat,” ungkap Basti Sanggalangi.

Ia mengungkapkan bahwa Perda tersebut mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat memenuhi biaya jasa advokat. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan dalam bentuk jasa advokat untuk pendampingan hukum.

Perda Bantuan Hukum, Basti; Akui Akses Keadilan Bagi Masyarakat

“Ketika masyarakat bermasalah baik persoalan tanah dan persoalan lainya, itu boleh kita memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin. Dan ini jelas, anggarannya telah disiapkan,” jelasnya.

Dirinya berharap, Perda No 21 tahun 2021 yang mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dapat diimplementasikan dengan baik. “Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat terbantu. Ini tentu langkah positif pemeirntah dalam memberikan rasa keadilan bagi warganya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, bahwa belum lama ini sejumlah anggota DPRD Kutim dari Dapil satu telah melaksanakan sosialisasi dimasyarakat. Agenda sosialisasi Perda itu, dilaksanakan di BPU Kecamatan Sangatta Utara. Sementara legislatif yang hadir diantaranya, Basti Sanggalangi, David Rante, Sayid Anjas, Jimmy, Ramadhani dan Yusuf Silambi. (adv/*/lk01)

Pos terkait