Perda Bantuan Hukum, David Rante; Masyrakat Harus Memanfaatkanya

Perda Bantuan Hukum, David Rante; Masyrakat Harus Memanfaatkanya
Perda Bantuan Hukum, David Rante; Masyrakat Harus Memanfaatkanya

Lensakaltim.com (Kutim) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 1, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kutim nomor 2 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Kegiatan sosper itu digelar di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, diakui David Rante berjalan dengan lancar.

Dalam keteranganya dihadapan pewarta, David Rante mengatakan para RT, Kepala dusun dan pemerintah ditingkat kecamatan yang ada di dapil 1, punya kewajiban untuk menyampaikan Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Perda bantuan hukum ini dalam waktu harus disampaikan ke masyarakat, agar yang warga kurang mampu dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” beber David Rante.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga mengungkapkan dalam perda ini, ada beberapa kriteria-kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.

Perda Bantuan Hukum, David Rante; Masyrakat Harus Memanfaatkanya

“Seperti yang disampaikan oleh bagian hukum tadi, syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mendapatkan surat keterangan dari pemerintah, soal status sebagai masyarakat yang kurang mampu,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan Perda bantuan hukum ini, tidak hanya disosialisasikan di dapil 1, tetapi akan disosialisasikan di tiap dapil yang ada di Kutim.

“Hari ini kan khusus di dapil 1, jadi di dapil lain juga akan dilaksanakan, mungkin akan dilakukan secara bergantian,” pungkasnya.

Sebagai iinformasi, dalam Sosper Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kutim Dapil 1. Termasuk diantaranya David Rante, Ramadhani, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, Jimmy dan Basti Sangga Langi. (adv/*/lk01)

Pos terkait