Perda Kearsipan, Bupati Kutim Nilai Sangat Positif

Perda Kearsipan, Bupati Kutim Nilai Sangat Positif

Lensakaltim.com (Kutim) – Setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pedoman Tata Kearsipan di lingkungan pemerintah daerah oleh DPRD, kemudian disetujui bersama Pemkab dan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke-9, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, mengutarakan ini adalah salah satu Perda yang sangat esensial. Pasalnya memiliki fungsi yang sangat strategis. Ia berharap dengan adanya Perda ini semua dapat melihat sejarah Kutim dan lainnya.

“Mudah-mudahan baik itu arsip tata pemerintahan arsip daerah dan arsip-arsip yang dibutuhkan bisa menjadi bahan melihat perkembangan Kutim nantinya. Kami tentu menyambut positif,” ungkap orang nomor satu di Pemkab Kutim itu.

Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan, pemerintah juga saat ini sudah memiliki gedung arsip yang representatif. Sudah sesuai standar yang ditentukan. Di antaranya dari sisi tingkat kesuhuannya, keamanan luar biasa dan karena arsip ini tak boleh sampai rusak dikarenakan faktor-faktor yang mempengaruhi.

Perda Kearsipan, Bupati Kutim Nilai Sangat Positif

“Arsip harus terjaga dengan baik. Dari Arsip yang lembaran kertas sampai dengan arsip yang sudah digital tak boleh sampai hilang ataupun tercecer,” imbuh Ardiansyah Sulaiman, saat dikonfirmasi sejujmlah awak media, usai rapat paripurna di kantor DPRD Kutim, pada Selasa (6/6/2023).

Terakhir, Ardiansyah mengatakan amat pentingnya persoalan arsip ini ke depannya juga bakal dibuatkan rancangan Perbupnya oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim. “Sehingga dengan cepat pihaknya dapat mengeluarkan Perbup dengan aturan -aturan kearsipan ini,” tegasnya. (adv/*/lk01)

Pos terkait