Lensakaltim.com (Kutim) – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui satuan narkotika, berhasil mengamankan tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Sangatta. Dari pengungkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 104,64 gram.
Press release Senin, (23/2/2026) sore, Kasat Narkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, mengaku bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari laporan masyarakat. “Satu tersangka merupakan karyawan tambang sementara dua orang lainya merupakan pengedar sabu di Sangatta,” ungkap Iptu Erwin Susanto.
“Mulanya didapat di wilayah Sangatta, setelah melakukan pengembangan ternyata peredaran narkotika juga dilakukan di tambang. Kami pun bergeser dan menemukan tersangka ketiga yang merupakan karyawan tambang, dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti sabu seberat 49 gram. Ketiga tersangka telah kami amankan dan saat ini dilakukan pendalaman,” sambungnya.
Kesempatan itu, Iptu Erwin mengaku bahwa peredaran narkotika di Kutai Timur masih tergolong tinggi, Sangatta Utara dan Wahau merupakan kecamatan dengan presentasi peredaran sabu yang dominan. Pada periode Januari hingga 23 Februari 2026, pihaknya berhasil mengamankan 34 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 537,7 gram.
“Dari pengungkapan selama dua bulan terakhir ini, nilai sabu yang berhasil di amankan sebesar Rp 806.550.000 dan jumlah jiwa yang terselamatkan dari penyalagunaan sabu ini sebanyak 2.689 jiwa,” imbunya.
Sebelumnya, AKBP Fauzan Arianto, menekankan kepada pengedar narkotika diwilayah hukum Polres Kutim, untuk segera berhenti sebelumnya pihaknya melakukan pengungkapan kasus. “Kami tegaskan bahwa peredaran barang haram ini menjadi atensi besar, kita akan terus kejar hingga ke akar-akarnya, sehingga wilayah Kutim bisa bebas dari penyalagunaan narkotika,” tegas AKBP Fauzan (ao)













