Polres Kutim Bekuk 9 Pelaku dan Amankan 1.004,07 Gram Sabu

Polres Kutim Bekuk 9 Pelaku dan Amankan 1.004,07 Gram Sabu
Polres Kutim Bekuk 9 Pelaku dan Amankan 1.004,07 Gram Sabu

Lensakaltim.com (Kutim) – Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Resnarkoba, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutim.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 9 terduga (1 perempuan) dan barang bukti sabu seberat, 1.004,07 gram dari 4 lokasi berbeda.

“Pengungkapan kasus terhitung pada bulan Oktober hingga Desember. Ada 4 wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkoba yang dilakukan penangkapan, termasuk Kecamatan Sangatta Utara, Muara Wahau, Kaubun dan Kongbeng,” jelas Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan.

WhatsApp Image 2024 12 20 at 14.11.17
Polres Kutim Bekuk 9 Pelaku dan Amankan 1.004,07 Gram Sabu

“Ini masih terus kita kembangkan, karena jaringan narkoba memang perlu dilakukan pendalam yang extra, sehingga kedepannya peredaran barang haram ini di Kutim dapat diminimalisir. Ini juga sejalan dengan program asta cita bapak Presiden Prabowo Subianto,” sambungnya.

Dari pengakuan para tersangka, sabu diperoleh dari Samarinda dan Berau. Dan para tersangka mengedarkan narkotika untuk mendapat keuntungan pribadi dan sebagian narkotika digunakan sendiri para pelaku.

“Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar dan paling besar 10 milyar,” pungkas AKBP Chandra Hermawan.

Penulis : Asdar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *