Polres Kutim Ungkap Kasus Love Scamming

Polres Kutim Ungkap Kasus Love Scamming
Polres Kutim Ungkap Kasus Love Scamming

Lensakaltim.com (Kutim) –  Pria berinisial DF 21 tahun diamankan oleh Polres Kutim setelah kedapatan melakukan tindakan kejahatan dengan modus Love Scaming. Atas tindakan tersebut pelaku terancam hukuman berlapis.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian serta Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra mengatakan, modus kejahatan yang baru kali pertama kali terjadi di Kutim ini, berawal dari pelaku yang mengaku perempuan berkenalan dengan korban melalui pesan singkat WA.

“Merasa yakin, korban akhirnya video call, dan dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan perekaman, “ujarnya.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan, setelah berhasil menipu korban, pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan video yang sudah berhasil direkam oleh pelaku, tanggung-tanggung dua korban berhasil dikelabui oleh pelaku dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.

Polres Kutim Ungkap Kasus Love Scamming

“Korban pertama diminta Rp 2 juta. Korban lainnya mengalami kerugian Rp 500 ribu, kami juga sedang mendalami korban lainnya termasuk indikasi adanya jaringan pelaku, ” imbuhnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, dalam pengungkapan kasus kali ini, Polres Kutim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantara dua buah Handphone, satu buah flashdisk yang berisi rekaman video korban.

“Pelaku dijerat dengan KUHP 368 terkait pemerasan, Undang-Undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, ” ucap Dimitri. (*/lk01)

Pos terkait