Lensakaltim.com (Kutim) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim), Fata Hidayat mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melaksankan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang saat ini sedang masuk dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Perda itu memang harus ada, dan itu akan menjadi panduan kita untuk tindakan di lapangan, dan apabila pembahasanya sudah rampung, maka langka pertama yang akan kita lakukan yakni mensosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka tau dan paham,” beber Fata.
Selain itu, dengan adanya Perda tersebut, dirinya berharap masyarakat lebih memahami dan mentaati seluruh aturan yang sudah menjadi kesepakatan Bersama, baik antara DPRD selaku perwakilan dari masyarakat dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP selaku penengak Perda.
”Jadi nantinya kalau kita turun ke lapangan untuk penertiban, mereka tidak selalu menyalahkan kami, dan menganggap kami otoriter,” papar Fata, saat dikonfirmasi awak lensakaltim.com
Raperda Ketertiban Umum, Satpol PP Siap Lakukan Sosialisasi
Menurutnya, pembahasan revisi mengenai Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang sebelumnya sudah di terbitkan tahun 2007 ini, merupakan hal yang wajar, mengingat dalam setiap pembentukan peraturan oleh pemerintah, harus di sesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Apalagi sesuai dengan arahan dari Kemenkumham, Perda mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat setiap daerah harus menyesuaikan dengan adat istiadat setempat, dan Kutim di huni banyak masyarakat yang memiliki latar belakang budaya cukup beragam, jadi memang perlu disesuaikan,” tutupnya. (adv/tj/lk01)













