Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2021, Bupati; Kami Telah Jalankan Sesuai UU

Banjir Sangatta, Bupati Intruksikan Peremajaan Drainase Perkotaan

Lensakaltim.com (Kutim) – Rapat Paripurna Ke 15 di Gedung DPRD Kutim, Kamis (16/6/2022). Pemerintah daerah melalui Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran (TA) 2021.

Nota penjelasan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual Pada Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bupati menyampaikan kebijakan Pemerintah Kutim mengenai pinsip konsistensi, transparan, dapat dibandingkan, akuntabel dan tetap menjadi pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” papar Ardiansyah Sulaiman.

Tahun 2021, pendapatan sebesar Rp 3,11 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2,84 triliun, realisasi penerimaan pembiayaan TA 2021 sebesar Rp. 271,83 milyar atau 100,37 % dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 270, 83 milyar, dan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 5 milyar atau 100,00% dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5 milyar.

“Penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pada pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” paparnya

Selanjutnya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan penjelasan atas laporan arus kas. Laporan arus kas merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas jumlah kas yang masuk dan keluar selama tahun anggaran 2021 dalam berbagai aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas transistoris dengan uraian sebagai berikut :

Aliran kas bersih pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar Rp. 979,72 milyar yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp. 3,11 triliun dan arus kas keluar sebesar Rp. 2,13 trilun. Untuk aliran kas bersih pada aktivitas investasi adalah defisit sebesar Rp. 711,89 milyar, sementara aliran kas bersih pada aktivitas transitoris defisit sebesar Rp. 726,76 juta yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp. 160,17 milyar dan arus kas keluar sebesar Rp. 160,90 milyar.

“Saldo akhir kas sebesar Rp. 539,70 milyar yang terdiri dari saldo kas di daerah sebesar Rp. 466,10 milyar, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp. 70,98 milyar, kas di bendahara BOSNAS sebesar Rp. 183,96 juta. Sedangkan kas di bendahara penerima sebesar Rp. 241,58 juta dan kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp. 9,41 juta,” tutupnya (*/lk01)

Pos terkait