Satpol PP Kutim Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

Satpol PP Kutim Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum
Satpol PP Kutim Gelar Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

Lensakaltim.com (Kutim) – Hari kedua pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) nomor dua tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindunngan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kutai Timur (Kutim), menghadirkan peserta dari mitra termasuk pemerintah Kecamatan dan Desa dari Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Kasatpol PP Kutim Fata Hidayat melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang- Undangan (PPU) Landudi, mengaku bahwa sejumlah pasal dalam Perda ini menjadi topik pembahasan dalam sosialisasi, termasuk dalam pasal 26 dan 27.

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa masyarakat atau badan yang ingin memasang reklame diwajibkan untuk memiliki izin dari pejabat berwenang dan meletakkan tanda pembayaran pajak pada reklame. Dan apabila habis waktu tayang, pihak berwenang  segera akanmencabut atau membongkar reklame tersebut.

“Hari ini sasaran dari sosialisasi Perda ini adalah aparat dari pemerintah Kecamatan dan Desa khususnya Sangatta Utara dan Selatan. Harapanya, sosialisasi ini memberikan wawasan sehingga bisa diimplementasikan untuk kemajuan daerah,” terang Landudi, Kamis (30/10/2025).

WhatsApp Image 2025 10 30 at 13.03.12
Kabid PPU Satpol PP Kutim Landudi, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (30/10/2025).

“Kami selaku penegakan hukum, tentunya tidak langsung melakukan penertiban namun selalu berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya PTSP yang mengeluarkan izin. Jika sudah ada arahan baru kita lakukan penertiban dan pembongkaran,” sambungnya.

Diakui Landudi, jika masyarakat telah melewati aturan yang berlaku termasuk perizinan dari OPD terkait, pemasangan reklame maupun baliho disejumlah ruas jalan bisa memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah.

“Kami ingin mereka tertib admistrasi dan jika melewati telah aturan pastinya PAD Kutim juga akan bertambah. Saya kira ini sangat baik bagi daerah Kutim tercinta,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2025 tersebut, Satpol PP kabupaten Kutim menghadirkan narasumber Harry Setya Nugraha, dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda . (adv/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-ciaa-1512

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

content-ciaa-1512