Sayid Anjas Dorong Perusahaan Lebih Terbuka Untuk Rekrutmen Karyawan

Sayid Anjas Dorong Perusahaan Lebih Terbuka Untuk Rekrutmen Karyawan

Lensakaltim.com (Kutim) – Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, patutunya menjadi nilai positif bagi masyarakat dan pemerintah, agar perusahaan yang melakukan manivetasi bisa lebih transparan.

Dikemukakan Sayid Anjas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ia mengatakan, perusahaan yang beroperasi di Kutim harus peduli terhadap transparansi rekrutmen tenaga kerjanya dan harus dilaporkan kepada instansi terkait khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Menurut politisi Partai Golkar itu, perusahaan saat ini tidak terbuka. Ini tentu menjadi kendala untuk mengetahui dan pelaporan terkait rekrutmen karyawan. Disnaker selaku otoritas pemeirntah untuk ketenagakerjaan, akan semakin rumit.

“Kami juga tidak sampai harus mengecek secara mendetail, paling nantinya ke dinas terkait saja. Tapi kalau tidak ada keterbukaan, akan sulit nantinya,” bebernya Sayid Anjas.

Sayid Anjas Dorong Perusahaan Lebih Terbuka Untuk Rekrutmen Karyawan

Menurut Anggota Komisi B DPRD Kutim itu, semua perusahaan untuk wajib melaporkan rekrutmennya yang nantinya datanya akan diolah oleh Disnakertrans Kutim selaku dinas terkait yang mengenai hal tersebut, agar singkronisasi data bisa tercapai.

“Kita bisa menghitung berapa sih tenaga kerja yang masih nganggur, kenapa dia nganggur kan begitu. Untuk 20 persennya mau dari luar Kutim yah silahkan saja, yang pasti kami sudah menetapkan 80 persen untuk tenaga kerja lokal,” ucapnya.

“Kalau keterbukaan informasi bisa dilakukan, tentunya kita dapat mengetahui kebutuhan kita berapa. Kami juga sampaikan untuk satu pintu terkait rekrutmen, sehingga kedepanya masyarakat atau pencari kerja bisa lebih muda,” pungkasnya (adv/*/lk01)

Pos terkait