Spaduk Melanggar Perda, Satpol PP Lakukan Pencopotan

Spaduk Melanggar Perda, Satpol PP Lakukan Pencopotan
Spaduk Melanggar Perda, Satpol PP Lakukan Pencopotan

Lensakaltim.com (Kutim) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Fata Hidayat, angkat bicara terkait pencopotan spanduk  di bebebrapa titik di  sekitar kawasan kota Sangatta, yang dilakukan jajarannya beberapa waktu yang lalu.

“Jadi ada laporan yang masuk ke kita (Satpol PP) bahwa ada salah satu instansi vertikal yang merasa terganggu dengan adanya beberapa spanduk yang terpasang di dekat kantor mereka, “ ungkap Fata, yang enggan menyebut nama Instansi di maksud.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mencari informasi penanggung jawab pemilik spanduk, calon peserta pemilukada dan meminta untuk segera memindahkan posisi spanduk,  untuk di pindah ke tempat yang sudah di tentukan.

“Dan Alhamdulillah respon penanggung jawab spanduk juga baik, dan langsung memidahkan spanduk tersebut yang di bantu oleh jajaran kami, ” terang Fata Hidayat.

Spaduk Melanggar Perda, Satpol PP Lakukan Pencopotan

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memasang baliho ataupun sejenisnya, untuk dapat mematui aturan yang sudah di tetapkan, salah satunya tidak memasang di area yang dekat fasilitas pendidikan seperti sekolah, sarana ibadah serta termasuk di sekitar kantor instansi pemerintahan.

“Termasuk di kawasan pemukiman, harusnya mereka ijin sebelum pasang, jangan asal pasang saja. Saya juga meminta kepada Bawaslu, untuk menegaskan kepada para calon-calon peserta Pemilu, apabila ingin memasang spanduk harus ijin, karena memang itu sudah ada aturanya,” tutup Fata Hidayat. (adv/tj/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *