Lensakaltim.com (Kutim) – Wakil Ketua Fraksi Kebangkita Indonesia Raya (KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Yan, menyampaikan pemandangan umum fraksi KIR terhadap dua buah Raperda usualan Pemerintah Kutim, yakni Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Melalui Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan ke dua tahun 2024, Selasa (14/5/2024) pagi dengan agenda, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terkait Raperda, Yan memberikan sejumlah catatan penting bagi Pemerintah, termasuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Menurut Yan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dipandang perlu untuk dibuat payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasinya, agar dapat diupayakan secara terus menerus dan berkesinambungan secara optimal untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
“Kami mendukung Pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan pembahasan bersama sesuai nomenklatur yang ada. Tentunya dengan memperhatikan dan Sistem Proteksi Kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi,” tegas Yan.
“Personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, dan meminimalisasi dampak kebakaran juga perlu diperhatikan. Dan disisi lain, penyelamatan nyawa, harta benda, serta evakuasi pada saat kejadian serta melibatkan organisasi sosial berbasis Masyarakat, turut menjadi catatan yang kami sampaikan,” sambungnya.
Sementara terkait dengan Raperda Ketertiban Umum, Fraksi KIR berpandangan bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat dilakukan dengan berlandaskan pada perundang-undangan.
Perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta perkembangan regulasi, maka Perda No 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini, sehingga menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Setelah melalui pembahasan dan Raperda ini telah ditetapkan, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna, dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertical dan horizontal,” pungkas Yan. (adv/lk01)