Yan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi KIR Terkait Raperda Usulan Pemerintah

Yan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi KIR Terkait Raperda Usulan Pemerintah
Yan Sampaikan Pandangan Umum Fraksi KIR Terkait Raperda Usulan Pemerintah

Lensakaltim.com (Kutim) – Wakil Ketua Fraksi Kebangkita Indonesia Raya (KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Yan, menyampaikan pemandangan umum fraksi KIR terhadap dua buah Raperda usualan Pemerintah Kutim, yakni Pencegahan      dan      Penanggulangan Bahaya Kebakaran  serta  Ketertiban  Umum.

Melalui Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan ke dua tahun 2024, Selasa (14/5/2024) pagi dengan agenda, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terkait Raperda, Yan memberikan sejumlah catatan penting bagi Pemerintah, termasuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Menurut Yan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,   dipandang   perlu  untuk dibuat payung  hukum  dalam  melaksanakan tugas dan  koordinasinya, agar dapat  diupayakan  secara  terus  menerus  dan  berkesinambungan secara   optimal untuk  memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

“Kami mendukung Pemerintah untuk dapat sesegera  mungkin  melakukan  pembahasan bersama  sesuai  nomenklatur  yang  ada. Tentunya dengan  memperhatikan  dan  Sistem  Proteksi  Kebakaran  yang terdiri atas  peralatan, kelengkapan   dan   sarana  digunakan   baik  untuk   tujuan   sistem proteksi   pasif   maupun   cara-cara   pengelolaan   dalam    rangka melindungi     dari     bahaya     kebakaran     sebagai     upaya     yang menyangkut sistem organisasi,” tegas Yan.

“Personil, sarana  dan  prasarana, tata laksana   untuk   mencegah,  dan   meminimalisasi dampak   kebakaran juga perlu diperhatikan. Dan disisi lain, penyelamatan  nyawa,  harta  benda, serta evakuasi pada saat kejadian serta melibatkan organisasi  sosial  berbasis  Masyarakat, turut menjadi catatan yang kami sampaikan,” sambungnya.

Sementara terkait dengan Raperda Ketertiban Umum, Fraksi KIR berpandangan bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat dilakukan dengan berlandaskan pada perundang-undangan.

Perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta perkembangan  regulasi,  maka  Perda No 3 Tahun  2007 Tentang Ketertiban  Umum, dirasa  perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat  ini, sehingga menjadi  acuan  dan  memberikan  payung  hukum dalam melaksanakan  tugas dan fungsinya  terkait ketertiban umum dan ketentraman  masyarakat.

“Setelah   melalui  pembahasan  dan   Raperda  ini   telah ditetapkan, Penyelenggaraan  ketertiban  umum   dan  ketentraman  masyarakat dapat   dilakukan   melalui  upaya   pembinaan,   pengawasan,   dan penyuluhan serta    tindakan    penegakan    pengendalian    secara  berdayaguna,  dengan meningkatkan   koordinasi    dengan    pihak-pihak    terkait   secara vertical dan horizontal,” pungkas Yan. (adv/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *