Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kutai Timur melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar rapat kerja (rakor) terkait Penyalagunaan Napza dan TPKJM. Kegiatan di Hotel Royal Viktoria Sangatta itu, berlangsung pada, Kamis (30/10/2025) dengan melibatkan sejumlah sektor termasuk dari Kepolisian, OPD, Puskesmas dan BPJS Kesehatan.
Kepada Lensakaltim.com, Plt Dinkes Kutim Sumarno melalui PJ program jiwa Dinkes Nurkholis, mengaku bahwa tujuan pelaksanaan rakor ini adalah untuk menyatukan persepsi sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat ganguan jiwa dapat berjalan dengan baik.
“Pertemuan ini tentunya kami ingin kontribusi aktif. Jadi masalah kesehatan jiwa ini menjadi tanggungjawab bersama artinya seluruh lintas sektor yang terkait di Kutim, harus bergandengan tangan agar kedepanya kesehatan jiwa bisa teratasi dengan baik,” ungkap Nurkholis.
“Kami ingiin seluruh masyarakat Kutai Timur dapat menjadi masyarakat yang sehat, baik secara jasmani maupun rohani,” sambungnya.
Disinggung mengenai pelayanan kesehatan jiwa di Kutim, Nurkholis mengaku bahwa hingga saat ini telah berjalan cukup baik meskipun disisi lain masih ada kekurangan.
“Kami pastikan ini telah melalui program SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan merupakan hak dari ODGJ. Sehingga dari 21 Puskesmas, dinkes telah melaksanakan kewajiban sebaik mungkin,” ungkapnya.
Pada pertemuan itu, seluruh peserta menandatangani tujuh kesepatakan yang menjadi rujukan untuk pelaksanaan kesehatan jiwa di masyarakat, termasuk diantaranya; membentuk Tim Pendamping Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) tingkat Kabupaten, Dinkes sebagai promotor penyusun draf SK, serta masing-masing OPD memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan dan kapasitas. (ao)












