Anak Usia 6 Tahun Boleh di Vaksin, Dinkes: Menunggu Arahan Kementerian

Hepatitis Akut, Dinkes Ajak Warga Terapkan PHB

Lensakaltim.com (Kutim) – Vaksinisasi anak umur 6 tahun, telah bisa dilakukan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dokter Bahrani Hasanal mengatakan, penerbitan EUA itu telah melalui penilaian bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Terhadap data mutu vaksin, mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

“Iya kita sudah dapat kabar. Nah tinggal nanti menunggu kapan bisa didistribusikan ke daerah-daerah. Kita siap saja untuk melaksanakan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun ini,” ujar dr. Bahrani, Senin (15/11/2021) sore, usai rapat evaluasi PPKM.

Bahrani menyebutkan jika pengadaan vaksinasi untuk pelajar akan sedikit mengurangi kekhawatiran orang tua dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Selain itu, bisa membebaskan Kutim dari status PPKM level-2. Dimana PTMT dapat berjalan sampai 100 persen sesuai dengan yang diinginkan oleh tiap-tiap orang tua murid.

“Mudah-mudahan bisa segera terlaksana, agar kita bebas dari PPKM dan juga ga khawatir anak-anak di sekolah ini. Jadi bisa merealisasikan permintaan orang tua siswa yang minta PTMT 100 persen tadi,” terangnya

“Masih menunggu instruksi lebih lanju, terkait teknisnya. Kita tidak ingin melangkah salah, karena menyangkut hajat orang banyak,” tutup dr. Bahrani. (*/LK-01)

Pos terkait