Bupati Komitmen Kampung Sidrap Segera Jadi Desa Persiapan

Bupati Komitmen Kampung Sidrap Segera Jadi Desa Persiapan
Bupati Komitmen Kampung Sidrap Segera Jadi Desa Persiapan

Lensakaltim.com (Kutim) – Penolakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap usulan Pemerintah Kota Bontang, menegaskan pengakuan Negara terhadap Kampung Sidrap, sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dalam keteranganya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, bahwa tidak ingin menjadi wilayah tertinggal, Pemerintah Daerah (pemda) dalam hal ini berencana melakukan peningkatan status Kampung Sidrap, menjadi Desa Persiapan. Langkah tersebut sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi aspirasi masyarakat.

“Oh iya, Kampung Sidrap tetap kita teruskan pembangunannya. Bahkan, kita lanjutkan sebagai desa persiapan. Jadi, Kampung Sidrap nantinya akan berdiri sendiri menjadi desa definitif, pemekaran dari Desa Martadinata,” ujar Bupati Ardiansyah, Selasa (14/5/2024).

Rencana peningkatan status tersebut tentunya memerlukan beberapa persiapan, adapun beberapa syarat-syarat yang dibutuhkan. Proses pembuatan peta desa persiapan, peta desa hasil pemecahan, penyusunan studi kelayakan pemekaran desa, dan lain-lain, berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Bupati Komitmen Kampung Sidrap Segera Jadi Desa Persiapan

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung yang menolak usulan Pemkot Bontang, kita akan terus melanjutkan pembangunan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan,” katanya.

Ardiansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan pembangunan Kutim yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, termasuk kampung Sidrap.

“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat laju pembangunan di berbagai bidang di Kampung Sidrap, sehingga masyarakat setempat dapat menikmati pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang lebih merata,” pungkasnya. (adv/fk/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *