Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan THR. Bakal Sanksi Perusahaan Jika Melanggar

WhatsApp Image 2024 04 04 at 10.05.25 AM

Lensakaltim.com (Kukar) – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar bakal membuka posko pengaduan THR.

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, Suharningsih mengatakan pihaknya bakal membuka posko H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Bacaan Lainnya

Ia memaparkan akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR.
Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kemenaker, dan yang diberikan THR besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.
“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,”sebutnya.

Dia mengatakan, posko dibuka mulai H-2 bulan Syawal dan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Meski memasuki masa libur bersama, Disnakertrans telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.

Jika masih ditemukan perusahaan yang enggan membayar dan telat, tentu ada saksi yang menanti, sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” tutupnya. (Rh)

Pos terkait