DPRD Tegaskan Kampung Sidrap Tetap Wilayah Kutim

DPRD Tegaskan Kampung Sidrap Tetap Wilayah Kutim
DPRD Tegaskan Kampung Sidrap Tetap Wilayah Kutim

Lensakaltim.com (Kutim) –Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan menegaskan bahwa Kampung Sidrap masuk dalam wilayah Kutim. Penegasan itu diungkapkan, terkait isu Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, untuk memperluas wilayahnya dengan ingin mengambil Kampung Sidrap.

Politisi Nasdem itu memaparkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan DPRD Kutim sepakat untuk mempertahankan Kampung Sidrap masuk ke wilayah Kutim. Hal ini juga tertuang dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.

“Kalau ditanya soal Kampung Sidrap, DPRD sudah jelas, kita sepakat di Paripurna bahwa Kampung Sidrap masuk ke Kutim. Adapun persoalan ini bergulir di MK, ya tidak apa-apa. Itu hak Pemkot Bontang. Tapi pada prinsipnya, DPRD Kutim dan Pemkab Kutim sepakat mempertahankan Kampung Sidrap tetap masuk ke Kutim,” beber Arfan.

Meski demikian, Arfan juga meminta kepada Pemkab Kutim, untuk segera membangun fasilitas di Kampung Sidrap agar masyarakat dapat menikmati infrastruktur yang dibangun.

“Terkait fasilitas, Pemkab Kutim harus memperhatikan fasilitas di Kampung Sidrap. Itu dilakukan agar masyarakat Kampung Sidrap juga merasa diperhatikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sehingga mereka juga enggan pisah dengan Kutim,” ujarnya.

“Secara jarak, memang iya, dekat dengan Bontang, tapi secara wilayah, itu daerah Kutai Timur. Untuk itu, kami harapkan perhatian Pemerintah terhadap masyarakat Kampung Sidrap,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak usulan Pemerintah Kota Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan ke dalam wilayahnya. Penolakan ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, mengenai tapal batas Bontang-Kutim.

Tak menyerah, Pemkot Bontang kemudian banding ke Mahkamah Konstitusi demi untuk memasukkan Kampung Sidrap ke dalam wilayahnya. Saat ini, permasalahan tapal batas ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. (adv/*/lk01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-0812-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812-mu