Kadisdukcapil Batal Dilantik, Ini Penjelasan Kepala BKPP

Kadisdukcapil Batal Dilantik, Ini Penjelasan Kepala BKPP

Lensakaltim.com (Kutim) – Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kutai Timur, seyogyanya akan dilantik bersamaan dengan empat pejabat lainnya, namun hingga proses pelantikan selesai, nama yang menduduki Kadisdukcapil tidak disebutkan.

Terkait pembatalan pelantikan Kdisdukcapil, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Misliansyah Menjelaskan, Pelantikan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, merupakan rangkaian dari beberapa proses yang telah dilakukan BKPP selaku instansi pelaksanan.

“Proses ini terlaksanan sampai keluar Surat rekomendasi dari KASN, terkait tiga peserta terbaik. dari masing-masing lima JPT yang dilakukan seleksi terbuka, “ ujarnya Misliansyah usai pelantikan, Selasa (21/6/2022).

Sedangkan dari lima posisi Kepala SKPD yang di buka hanya empat Jabatan yang bisa di laksanakan pelantikan, Misliansyah menjelaskan, satu jabatan lainnya, yakni pada posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih perlu dilakukan koordinasi kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri).

Kadisdukcapil Batal Dilantik, Ini Penjelasan Kepala BKPP

“Kenapa belum dilantik (Kadisdukcapil), karena masih ada satu tahapan lagi dan itu menjadi wewenang Kemendagri,“ papar Misliansyah, dihadapan sejumlah awak media. (*/lk01)

Pos terkait