Kerja Cepat, Polres Kutim Berhasil Amankan Narkotika 475,66 gram

Screenshot 2022 08 03 11 44 36 67 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Lensakaltim.com (Kutim) – Tidak butuh waktu lama, Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) melalui satnarkoba, berhasil meringkus sindikat peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutim.

Dalam pengungkapan itu, satnarkoba berhasil mengamkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 475,66 gram. “BB yang berhasil disita hampir setengah kilo,” papar Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, dalam press release Rabu (3/8/2022) pagi.

AKBP Anggoro menjelaskan, bahwa penangkapan para tersangka, berkat informasi dari masyarakat. “Setelah mendapat informasi, SatResnarkoba di pimpin Kasat dan KBO Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan,” papar AKBP Anggoro

“Dan hari Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 03.00 wita pagi, Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial AB dan NA, di Jalan Poros Rantau Pulung. Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain, yakni, AS, AN dan JP,” sambungnya.

IMG20220803091356 scaled
Polres Kutim bersama tersangka AB, yang merupakan residivis kasus sama dan baru bebas tiga hari dari lapas

Atas perbuatan ungkap AKBP Anggoro Wicaksono, kelima tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup. “Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damianus Jelatu menambahkan, pengembangan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan. “Tentunya kita akan bekerja lebih maksimal lagi. Kutim ini wilayah sangat terbuka, bisa lewat darat, udara maupun laut,” tutup AKP Damianus Jelatu. (Lk01)

Pos terkait