Lakukan Pengawasan, DPRD Himbau Pemerintah Jalankan Perbup RDTR

Lakukan Pengawasan, DPRD Himbau Pemerintah Jalankan Perbub RDTR

Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kabupaten Kutim di minta untuk mampu melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung maupun lokasi yang di lakukan oleh masyaraka, yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta, yang baru saja di sahkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Permiantaan pengawasan itu, disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Jimmy, saat disambangi awak media diruang kerjanya.

“Pemerintah daerah, mulai sekarang sudah harus mulai turun dan memberikan sosialisai kepada masyarakat, agar jangan sampai Sanggata ini semrawut,” ucap Jimmy.

Adanya RDTR kota Sangatta, sambung Jimmy bertujuan untuk mewujudkan kota layanan melalui pengembangan perdagangan dan jasa, pariwisata dan permukiman hunian yang nyaman ini sudah memiliki payung hukum berupa Perbup No. 23 Tahun 2022.

“Kita minta zonasi sesuaikan landscape, dan permaslahan kita saat ini hampir sama seperti di daerah lain, salah satunya kemacetan, saat ini kita hanya mempunyai satu jalan utama saja. Kan ini sangat riskan,” ungkapnya

Selain itu, apabila dalam pembangunan tata wilayah mengikuti acuan sesuai dengan RDTR, tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, terutama dalam kemudahan akses dalam mendapatkan berbagai layanan, baik itu kesehatan, perdagangan, transportasi, pendidikan dan lain sebagainya.

“Termasuk serapan air hujan yang secara alamiah sudah membentuk rawa, kita ingin permasalahan itu bisa di carikan solusinya, kalau nggak tertangani dengan baik, akan memberikan dampak berkepanjangan,” pungkas Jimmy (adv/*/lk01)

 

Pos terkait