Lensakaltim.com (Kutim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarustamaan Gender bersama mitra kerja, baru-baru ini melakukan kunjungan (studi banding) dan konsultasi ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) ke kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dihadapan awak media, Yan mengungkapkan bahwa kunjungan selama dua hari tersebut, bertujuan untuk mendapatkan informasi sekaligus referensi terkait Perda, yang diketahui sudah menerapkan lebih dahulu di kota Daeng tersebut (julukan Makssar)
“Diantara masukan yang kami terima, yakni terkait pentingnya penekanan dalam penggunaan APBD di dalam kegiatan dan program yang akan di laksanakan, agar tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,” bebernya
Pansus Raperda Pengarustamaan Gender Sambangi Makassar
Selama kunjungan kerja tersebut, dirinya bersama 5 Anggota Pansus lainya termasuk jajaran dari DPPA Kutim, mengaku banyak mendapatkan informasi yang cukup banyak dan bisa menjadi salah satu rujukan, dalam pengesahan Raperda di Kutim tersebut.
Berbicara mengenai Raperda yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi ini, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini berharap, nantinya dalam setiap proses pembangunan di laksanakan oleh pemerintah daerah, mampu mengakomodir dan membagi secara adil kontribusi yang di berikan baik kepada kaum laki-laki dan perempuan.
“Raperda ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun juga memberikan payung hukum untuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” imbuh Yan. (adv/tj/lk01)