Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengikuti kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, pada Selasa (21/11/2024).
Penjabat Sementara (PjS) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi yang memaparkan kepatuhan badan publik di Kabupaten Kutim terhadap standar keterbukaan informasi. Dalam presentasinya, AHK menegaskan pentingnya transparansi sebagai fondasi pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujar AHK.
Ia juga mengapresiasi dukungan KI Kaltim, yang telah memberikan bimbingan berharga dalam pengelolaan informasi publik di daerah.
Visitasi ini juga mencakup penilaian terhadap beberapa badan publik di Kutim, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama. AHK menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di berbagai sektor, terutama pelayanan publik yang berbasis transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap upaya yang telah dilakukan dapat memberikan hasil optimal dalam penilaian Monev tahun ini. Lebih dari itu, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan informasi publik di Kutai Timur,” terangnya
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa kegiatan visitasi ini bertujuan mengevaluasi data yang telah disampaikan oleh badan publik. Presentasi langsung oleh pimpinan tertinggi, seperti PjS Bupati, menjadi bagian penting dalam penilaian, yang menggunakan metode Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk menilai kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi.
Selain Pemkab Kutim, Komisi Informasi Kaltim juga melakukan visitasi ke beberapa instansi di Kutim, dalam memastikan kesesuaian implementasi keterbukaan informasi dengan regulasi yang ada.
Melalui visitasi Monev KIP 2024 ini, Pemkab Kutim berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, demi membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (adv/tj/lk01)