Lensakaltim.com (Kutim) – Setelah melewati tahapan pembahasan yang panjang dan ketat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Raperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur pada Senin, (11/11/2024).
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur Rizali Hadi, menyampaikan bahwa persetujuan ini menandakan komitmen kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun peraturan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” ujar Rizali Hadi
Dirinya menegaskan bahwa persetujuan ini bukan hanya sekadar pemenuhan formalitas, melainkan sebuah simbol dari kemitraan yang erat antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan dan tim penyusun yang bekerja keras agar Raperda ini bisa diselesaikan sesuai jadwal.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf terkait yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Raperda ini. Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rizali. (adv/ni/lk01)