RDP Tapal Batas Dusun Sidrap, Dewan Kutim; Pemerintah Harus Hadir

IMG 20210702 174617

lensa Kaltim (Kutim) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah bahas tapal batas Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur (Kutim), Senin (28/6/2021), ditanggapi beragam Anggota DPRD Kutim.

Salah satunya anggota dewan Basti Sanggalangi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) berpendapat, isu ini jangan dibiarkan Pemerintah Daerah, karena tentu akan terus berulang.

“Kalau Pemerintah serius, selesai ini barang ini. Pemerintah harus hadir, infrastruktur harus diperhatikan serta kesejahteraan masyarakat, itu pasti intinya,” ungkap Basti Sanggalangi

Kata Basti Sanggalangi, keseriusan Pemerintah ini dibuktikan dengan pembangunan infrastruktur serta pemerataan ekonomi masyarakat. “Jangan sampai ini ditahan-tahan, karena bisa berdampak ke wilayah lain,” terang Basti.

Sementara itu, anggota DPRD Partai Gerindra, Novel T Paembonan menanggapi berbeda persoalan yang terjadi di Kampung Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan.

“Ada apa sebenarnya ini, kan sudah diatur dalam Permendagri No 25 tahun 2005, bahwa Kampung Sidrap itu masuk wilayah Kutai Timur. Ini menjadi tanda tanya besar dibenak saya,” ungkap Novel kepada awak lensa Kaltim. (adv/ai)

Pos terkait