Realisasi Anggaran Masih Minim, DPRD Panggil Dinas PU dan Perkim

Realisasi Anggaran Masih Minim, DPRD Panggil Dinas PU dan Perkim
Realisasi Anggaran Masih Minim, DPRD Panggil Dinas PU dan Perkim

Lensakaltim.com (Kutim) – Hingga pekan ketiga bulan Juli, penyerapan anggaran 2023 di Kutai Timur (Kutim) masih tergolong minim, bahkan data yang diperoleh redaksi lensakaltim.com, realisasi belanja modal dari data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yakni 3,09%. Atau menjadi yang terendah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menyikapi persoalan itu, Wakil Ketua satu (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asti Mazar mengaku bahwa pihaknya kembali akan melakukan rapat koordinasii (rakor) dengan sejumlah OPD, untuk menanyakan perihal lambannya pelaksanaan program pemeintah khususnya yang menyangkut sarana dan prasarana.

“Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil OPD terkait (PU dan Perkim) sebagai pelaksana kegiatan. Apasih yang menjadi kendala selama ini, sehingga penyerapan anggaran belum maksimal. Kita DPRD tentu maunya itu terserap semua. Kan sayang anggaran besar namun tidak dimaksimalkan,” ucap Asti Mazar, saat disambangi awak media diruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).

Realisasi Anggaran Masih Minim, DPRD Panggil Dinas PU dan Perkim

Rapat koordinas dilakukan menurut Asti Mazar, untuk mengantisipasi tidak terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) seperti tahun sebelumnya. “Jangan sampai itu terjadi (SILPA). Kami inginkan semuanya bisa terealisasi, karena dampaknya tidak hanya bagi pemerintah dan DPRD, namun masyarakat secara luas,” beber Asti, sapaan akrabnya.

“Secara pribadi saya sebenarnya langsung mau memanggil, namun kembali lagi kita kan disini (DPRD) kolektif kolegial. Bukan mau saya saja, kita tetap koodinasi dengan pimpinan lainya,” sambung politisi golkar itu.

Disinggung mengenai instrument pengawasan termasuk penggunaan hak angket, Asti mengaku bahwa tidak ingin secara terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar keluh kesah mereka. “Kalau mereka realistis saja, saya kira dapat diterima. Namun jika alasan nyeleneh mungkin saja (hak angket) dilakukan,” pungkas Asti Mazar. (adv/lk01)

Pos terkait