Lensakaltim.com (Kutim) – Hari kedua pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) nomor dua tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindunngan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kutai Timur (Kutim), menghadirkan peserta dari mitra termasuk pemerintah Kecamatan dan Desa dari Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
Kasatpol PP Kutim Fata Hidayat melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang- Undangan (PPU) Landudi, mengaku bahwa sejumlah pasal dalam Perda ini menjadi topik pembahasan dalam sosialisasi, termasuk dalam pasal 26 dan 27.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa masyarakat atau badan yang ingin memasang reklame diwajibkan untuk memiliki izin dari pejabat berwenang dan meletakkan tanda pembayaran pajak pada reklame. Dan apabila habis waktu tayang, pihak berwenang segera akanmencabut atau membongkar reklame tersebut.
“Hari ini sasaran dari sosialisasi Perda ini adalah aparat dari pemerintah Kecamatan dan Desa khususnya Sangatta Utara dan Selatan. Harapanya, sosialisasi ini memberikan wawasan sehingga bisa diimplementasikan untuk kemajuan daerah,” terang Landudi, Kamis (30/10/2025).

“Kami selaku penegakan hukum, tentunya tidak langsung melakukan penertiban namun selalu berkoordinasi dengan dinas terkait, khususnya PTSP yang mengeluarkan izin. Jika sudah ada arahan baru kita lakukan penertiban dan pembongkaran,” sambungnya.
Diakui Landudi, jika masyarakat telah melewati aturan yang berlaku termasuk perizinan dari OPD terkait, pemasangan reklame maupun baliho disejumlah ruas jalan bisa memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah.
“Kami ingin mereka tertib admistrasi dan jika melewati telah aturan pastinya PAD Kutim juga akan bertambah. Saya kira ini sangat baik bagi daerah Kutim tercinta,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2025 tersebut, Satpol PP kabupaten Kutim menghadirkan narasumber Harry Setya Nugraha, dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda . (adv/ao)












