Terhambat Klaim Perusahaan, DPRD Minta Lakukan Mediasi

Diklaim Perusahaan, DPRD Minta Lakukan Mediasi
Diklaim Perusahaan, DPRD Minta Lakukan Mediasi

Lensakaltim.com (Kutim) – Persoalan lahan yang masih diklaim milik perusahaan PT Kiani Lestari, sehingga rencana Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Batu Ampar Kutai Timur (Kutim) terhambat, mendapat sejumlah respon dari legislatif.

Dalam keteranganya, Anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim Faizal Rachman, mengungkapkan sejumlah masukkan serta usulan terkait permasalahan yang timbul diwilayah itu.

Faizal Rachman mengatakan, PT Kiani Lestari yang mengklaim lahan lokasi rencana pembangunan Puskesmas Batu Ampar seharusnya tidak dilakukan, meskipun lokasi tersebut dulunya milik PT Kiani.

“Seharusnya PT Kiani mendukung pembangunan Puskesmas Batu Ampar ini, karena untuk kepentingan masyarakat Batu Ampar. Duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya,” beber Faizal Rachman.

Menurutnya, jika memang sudah menjadi lahan areal penggunaan lain (APL), maka seharusnya Kiani tak berhak lagi mengklaim lahan tersebut, sebab itu sudah menjadi milik daerah.

“Kalau memang masih ada klaim dari mereka, maka Badan Pertanahan seharusnya turun tangan untuk melakukan pengecekan lokasi, apakah masih masuk konsesi mereka atau tidak. Kalau memang itu sudah APL, maka pemerintah harus membangun saja, karena sebenarnya Kiani sudah tak berhak atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Terhambat Klaim Perusahaan, DPRD Minta Lakukan Mediasi

Dirinya menjelaskan, status konsensi untuk perusahan hutan yang masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), pemerintah pun tidak berhak, karena masih ada hak perusahan di sana. Tetapi kalau memang sudah beralih fungsi jadi APL, maka pihak perusahaan tidak berhak lagi.

“Lokasi itu kan untuk pembangunan puskesmas dan untuk kepentingan masyarakat banyak juga kan, kalau memang sudah masuk kawasan APL, maka seharusnya dibangun saja,” pungkas politisi PDI Perjuangan itu. (adv/*lk01)

Pos terkait