Lensakaltim.com (Kutim) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali melakukan menertibkan baliho dan spanduk yang bertaburan di sekitaran Simpang Telkom Jalan Yos Sudarso IV Sangatta.
Plt. Kasatpol PP Kutim Adiluddin A. Sailella melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kabupaten Kutai Timur, Tahang. Menerangkan dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar pada baliho atau spanduk yang rusak atau yang tidak ada perizinan. Maupun izinnya yang telah habis dan yang melanggar peraturan atau melebihi masa.
“Saat ini kami menyasar di simpang tiga Telkom karena banyak pemasang iklan yang sudah lewat masanya tetapi belum di cabut,” ucapnya.
Pasalnya disimpang tiga telkom terlihat banyaknya pemasang iklan karena lokasinya yang strategis, sehingga tidak sedikit baliho atau spanduk yang terpasang. Kali ini pihaknya menertibkan sebanyak 17 baliho.
Tidak Berijin, Satpol PP Lakukan Penertiban Baliho dan Spanduk
Kemudian baliho dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimusnahkan dalam kurun waktu satu Minggu kedepan, apabila tidak ada konfirmasi dari pihak pemasang iklan.
“Baliho ini kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dimusnahkan, tetapi kalau ada pihak pemasang iklan yang mau menggambil kami persilahkan dan kami berikan waktu satu Minggu sebelum pemusnahan,” bebernya.
Tidak lupa Tahang memberikan Himbauan untuk pemasang iklan diharapkan mencantumkan masa berlakunya iklan dan menggunakan tiang mandiri “Kalau memasang iklan sekiranya dikasih masa berlaku supaya kami membongkarnya tidak salah sasaran.” Pungkasnya (adv/*/lk01).