Tujuh Fraksi Sepakat Raperda Ususlan Pemerintah

dilaksanakan di ruang sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (8/6/2022).

Lensakaltim.com (KUtim) – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menyepakati usulan pemerintah,   terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah dan Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat paripurna ke-13, dilaksanakan di ruang sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (8/6/2022), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Plt. Asisten Administrasi, Rizali hadi. Sebanyak 21 Anggota Dewan hadir dalam rapat yang dinyatakan quorum.

Bacaan Lainnya

dilaksanakan di ruang sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (8/6/2022).

Tanggapan fraksi diawali dari Fraksi PPP yang dibacakan Imam Tarmizi, selanjutnya Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Maswar mansyur, kemudian Fraksi Nasdem dibacakan oleh Kajang Lahang.

Selanjutnya tanggapan Fraksi Demokrat dibacakan Haston Ali, Fraksi PDIP dibacakan Yuli Sapan, kemudian Fraksi Gabungan Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dibacakan Basti Sangalangi dari Partai PAN yang terakhir Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang dibacakan Yan Legislator Partai Gerindra.

Tujuh Fraksi Sepakat Raperda Ususlan Pemerintah

Dalam pembacaan 7 fraksi DPRD menyatakan setuju dengan Nota Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah dan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan pemerintah, namun dengan beberapa catatan yang disampaikan beberapa fraksi.

“Dengan telah dibacakan tanggapan fraksi-fraksi selanjutnya DPRD akan menunggu agenda tanggapan pemerintah terkait tanggapan fraksi-fraksi,” papar Arfan. (*/lk01)

Pos terkait