Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Sosialisasi dengan melibatkan 50 pelaku usaha itu, berlangsung di BPU Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Kamis (27/6/2024).
Dilaksanakannya sosialisasi ini, dijelaskan Sam Johan Emil, Plt Sub Koordinator Pengawasan, Pembudidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P4HP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah untuk masyarakat khususnya pelaku usaha bidang perikanan.
“Tujuan sosialisasi ini, adalah memfasilitasi pelaku usaha baik itu perorangan maupun kelompok. Kami mendorong pelaku usaha bidang perikanan, untuk mematuhi aturan, termasuk melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehigga bisa legal sesuai aturan yang berlaku dan memperoleh manfaat. Saya juga tegaskan, bahwa pengurusan NIB itu Gratis,” ungkapnya.
“Tugas kami kan mengawasi, khusus pembudidaya dan pengelolaan hasil perikanan. Dan saat ini ada setidaknya 105 pelaku usaha, yang tersebar di Kaltim termasuk diantaranya 24 di Kutim. Karena yang yang kami awasi dan dampingi, hanya teman-teman yang telah memiliki ijin atau NIB,” tambahnya.
Disinggung mengenai langkah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, berkaitan dengan kepemilikan NIB bagi pelaku usaha, Sam Johan Emil mengaku, bahwa tiga tahun terakhir ini pihaknya aktif melaksanakan jemput bola dan sosialisasi dimasyarakat. Karena disisi lain, kepemilikan NIB untuk pelaku usaha bidang perikanan sangat penting dan bermanfaat.
“Kepemilikan NIB untuk pelaku usaha sangat penting, karena bisa mempermuda masyarakat. Seperti halnya untuk pengajuan bantuan kepada Pemerintah, syaratanya harus memiliki NIB, begitu juga perbankan yang ingin melakukan penyertaan modal. Saya kira masyarakat akan terbantu dengan adanya NIB dan ini berlaku untuk seumur hidup,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan Kutim melalui Kabid Pengolahan, Pemasaran, Pengawasan dan Perikanan, (P4) Mukhlis, menyampaikan apresiasi terkait dipilihnya Kutim (Sangatta) sebagai lokasi sosialisasi. “Saya ucapkan banyak terimakasih, karena memberikan pencerahan kepada masyarakat. Semoga ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, agar terus maju dan berkembang,” singkatnya.
Sementara itu, Camat Sangatta Utara Hasdiah, yang membuka acara sosialisasi mengaku bersyukur Sangatta Utara dipilih menjadi lokasi sosialisasi Perundang-undangan hasil perikanan. Dengan potensi yang ada saat ini, tentu sangat berguna dan bermanfaat.
“Kami minta dukungan dan bantuan Dinas Kelautan Kabupaten maupun Provinsi, termasuk pendampingan untuk masyarakat. Karena khusus Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan, pengolahan hasil perikanan diyakini Hasdiah, akan memiliki potensi untuk maju dan berkembang,” ucap Hasdiah.
Sebagai informasi, dalam sosialisasi itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, menghadirkan dua orang narasumber yang berkompeten dibidangnya, termasuk dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kutim. (lk01)