Lensakaltim.com (Kutim) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Jimmi, menanggapi santai rotasi sejumlah pejabat eselon dua di lingkungan pemerintah Kutim, oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, pada Jumat, (22/8/2025) pagi.
Dikonfirmasi sejumlah awak media usai pelantikan, politisi PKS itu mengaku bahwa selama tidak melanggar aturan, rotasi pejabat merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah. “Saya kira mutasi hal yang sangat wajar dan hak prerogatif Bupati,” ungkap Jimmi.
Disinggung mengenai waktu pelantikan yang dinilai terlalu dini, Jimmi membantah hal itu. Ia menilai, pemerintah dibawah Bupati Ardiansyah Sulaiman, pasti sudah melakukan analisis terkait rotasi sejumlah pejabat eselon dua ini.
“Tidak lah, pasti Bupati sudah mempersipakan ini sacara matang-matang. Apalagi kan sudah lewat dari enam bulan setelah pelantikan Bupati pada 20 februari lalu. Ini sudah lewat dari persyaratan yang ditentukan, meskipun baru dua hari,” ungkapnya.
Sebelumnnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim nomor 800.1.3.3/299/BKPSDM-MUT tertanggal 24 Juli 2025. Bupati Ardiansyah Sulaiman melakukan rotasi pejabat eselon dua, termasuk Hj. Sulastin sebagai Kepala BPBD Kutim, Kadis Perhubungan kepada Poniso Suryo Renggono, sedangkan Joko Suripto menjadi Kepala Inspektur Inspektorat.
Aji Wijaya Efendie sebagai Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Juliansyah, Noviari Noor sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Sementara posisi Staf ahli Ekonomi dan Pembangunan diamantkan kepada Zubair, dan Staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Admistrasi umum oleh Muhammad Idris Syam. (ai)