APBD Perubahan Kutim 2026 Resmi Disahkan, Tiga Bulan Jadi Tantangan Kejar Serapan

APBD Perubahan Kutim 2026 Resmi Disahkan, Tiga Bulan Jadi Tantangan Kejar Serapan

Lensakaltim.com (Kutim) – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026) malam.

Dalam APBD Perubahan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,408 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp6,427 triliun. Struktur anggaran itu menghasilkan defisit sekitar Rp19 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto sekitar Rp19,4 miliar.

Pengesahan tersebut menandai berakhirnya pembahasan anggaran perubahan yang berlangsung cukup dinamis. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sejumlah aspek harus dicermati bersama, mulai dari angka anggaran hingga penyesuaian program.

“Pembahasan sangat dinamis. Persoalan-persoalan terkait dengan angka, nilai dan sebagainya itu menjadi perhatian bagi semua, baik TAPD maupun Banggar DPRD,” ujarnya.

Menurut Ardiansyah, seluruh tahapan pembahasan akhirnya dapat diselesaikan sesuai mekanisme. Pemerintah daerah juga telah melakukan konsultasi terkait tahapan paripurna agar prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah malam hari ini, tanggal 30 September, kita bersemangat untuk menyelesaikan ini,” katanya.

Anggaran perubahan tersebut diarahkan untuk mendukung enam prioritas pembangunan Kutim, yakni infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan pangan.

“Yang signifikan, semua signifikan. Karena yang kita sampaikan di dalam perubahan ini adalah bagaimana kita mencoba menyiapkan enam pokok hal terkait dengan yang menjadi prioritas pembangunan,” jelasnya.

Pengesahan pada penghujung September membuat pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk merealisasikan program dan kegiatan yang telah masuk dalam APBD Perubahan.

Ardiansyah berharap tidak ada program yang terkendala batas waktu pelaksanaan. Karena itu, pelaksanaan anggaran harus segera dikebut dengan tetap memperhatikan ketentuan dan efektivitas penggunaan anggaran.

“Semoga semua terserap. Saya yakin yang dibahas juga tidak ada hal yang krusial untuk perubahan ini terkait dengan program yang melebihi batas akhir. Tidak ada, karena waktu kita hanya tiga bulan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD dalam mengawal pelaksanaan program. Pemerintah daerah bertugas menjalankan kegiatan, sedangkan DPRD memastikan pelaksanaannya tetap sesuai dengan pembahasan dan kesepakatan. (adv/rl/ao)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *